Jimly soal MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran: Tanya Pimpinan Parpol di DPR, Maunya Gimana?

Nur Khabibi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Arif Julianto)

Jimly menilai, apabila DPR benar-benar mengajukan perkara tersebut ke MK, hal itu akan menjadi catatan sejarah. Sebab, MK belum pernah menangani perkara pemakzulan sebagai bagian dari kewenangan konstitusionalnya.

"9 Hakim MK pasti senang membuat sejarah karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yang menjadi kewenangan konstitusionalnya," ujarnya.

Meski demikian, Jimly menyebut langkah politik terkait pemakzulan tersebut bergantung pada sikap pimpinan partai politik (parpol) yang memiliki perwakilan di parlemen.

"Tinggal Anda tanya saja kepada pimpinan 8 parpol di Senayan, maunya bagaimana," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 jam lalu

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Hasto: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi

19 jam lalu

Gibran Siap Buka-bukaan Dokumen Pendidikan, Malah Penggugat Cabut Gugatan

19 jam lalu

Andreas PDIP ke Gibran usai MA Putuskan Suket Ijazah SMA Tak Sah: Lebih Baik Mundur

20 jam lalu

MA Kabulkan Seluruh Kasasi Gugatan Suket Ijazah Gibran, Denny Indrayana Singgung Etika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal