Jimly menilai, apabila DPR benar-benar mengajukan perkara tersebut ke MK, hal itu akan menjadi catatan sejarah. Sebab, MK belum pernah menangani perkara pemakzulan sebagai bagian dari kewenangan konstitusionalnya.
"9 Hakim MK pasti senang membuat sejarah karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yang menjadi kewenangan konstitusionalnya," ujarnya.
Meski demikian, Jimly menyebut langkah politik terkait pemakzulan tersebut bergantung pada sikap pimpinan partai politik (parpol) yang memiliki perwakilan di parlemen.
"Tinggal Anda tanya saja kepada pimpinan 8 parpol di Senayan, maunya bagaimana," ucapnya.