JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, Korps Bhayangkara tidak akan mengirim pejabatnya bertugas di luar struktur meski ada Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan itu. Menurut Jimly, komitmen tersebut sudah disepakati oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengangkatan personel kepolisian di kementerian dan lembaga bakal dilakukan usai memiliki payung hukum yang lebih jelas.
"Bukan melarang, komitmen kepolisian dan itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga tadi Pak Wakapolri, pengangkatan baru tidak ada lagi. Pokoknya setelah putusan MK ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan," kata Jimly di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Jimly memastikan, penerbitan Perpol itu memiliki niat baik, bukan untuk tidak menjalankan putusan MK.
"Maksudnya itu justru untuk menjalankan putusan MK sambil mengatur yang sudah menduduki jabatan ini diatur begitu," ujarnya.
Menurut Jimly, yang menjadi persoalan adalah Perpol tersebut menyebutkan jumlah dari jabatan kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh pejabat Polri.