2. Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya
3. Menjadikan masjid sebagai tempat Ibadah yang memberikan kekhusyukan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif
4. Kepada penceramah hendak lah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram atau bid'ah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu
5. Menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan golongan
6. Mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak manapun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan jemaah, penguatan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid.