JK Ungkap Syarat Perdamaian di Gaza Bisa Segera Terwujud  

Binti Mufarida
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) menyebut perdamaian di Gaza, Palestina bisa segera terwujud. Syaratnya yakni ada komitmen dari Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, Pemimpin Hamas Yahya Sinwar, dan Presiden Amerika Serikat (AS).

“Saya katakan yang bisa menghentikan perang di Palestina hanya tiga orang di dunia ini, ialah Netanyahu, Yahya Sinwar pemimpin Hamas yang sekarang dan Presiden Amerika siapa pun presidennya itu. Hanya tiga orang," ujar JK di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

JK menjelaskan tidak ada negara lain yang bisa ikut campur pada perdamaian di Gaza. "Tidak ada negara lain yang bisa mendamaikan tanpa tiga orang semuanya tidak banyak,” kata JK dalam sambutannya saat menerima penghargaan MUI, di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Dia juga mengatakan keberanian para pejuang di Gaza untuk melawan Israel tidaklah cukup hanya dengan keberanian. Namun, teknologi juga penting untuk melawan perang melawan zionis.

“Apa yang kita terjadi, tentu kita sangat menghargai upaya para pejuang-pejuang dimanapun adalah keberanian dan juga perlawanan tapi keberanian saja tidak cukup,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Polisi Bongkar Jaringan Ponsel Ilegal, 4.000 Unit Disita dari 5 Lokasi

Nasional
11 jam lalu

Rismon Tepis Pernyataan JK, Bantah Inisiatif Bertemu dan Serahkan Buku Gibran End Game

Nasional
12 jam lalu

Rismon Sianipar Tegaskan Video Tudingan ke JK Buatan AI: Bukan Tanggung Jawab Saya!

Buletin
16 jam lalu

Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Pakai Palu Godam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal