JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (18/9/2024). Dia dicecar terkait riwayat kasus etik yakni chat dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) saat memimpin lembaga antirasuah.
Semula, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dadang Trisasongko selaku panelis menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik. Tanak pun menyatakan kode etik sangat penting tak hanya bagi jajaran KPK, namun seluruh pegawai negeri.
“Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang sangat penting meskipun dia tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan,” kata Tanak di ruang tes di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Kemudian, Tanak ditanyakan soal riwayat kasus etiknya yang sempat bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kala itu, Tanak dilaporkan atas tuduhan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Tanak menceritakan komunikasi tersebut hanya sebatas riwayat pertemanan yang sebelumnya sudah terjalin.
“Waktu itu saya enggak tahu beliau itu jadi plh (pelaksana harian) di Ditjen Minerba, saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusiin dengan saya, bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” ujar dia.
Dia juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan pesan terkait prosedur pengurusan permohonan izin usaha pertambangan (IUP). Hal itu, kata dia, sering dilakukan sebelum bertugas di KPK.