“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK, saya belum memahami lingkungan di KPK yang kemudian saya katanya enggak boleh hal-hal gitu, kirim-kirim WA begitu sama orang lain. Bahkan ketemu sama orang lain enggak boleh, jadi saya hapus,” kata dia.
Di sisi lain, Johanis juga menjawab pertanyaan yang diberikan panelis terkait konflik kepentingan.
“Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas dan kewenangan yang ada pada satu lembaga dengan yang ditugaskan yang saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang harusnya tidak layak dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak melanggar kode etik. Hal tersebut berdasarkan sidang putusan etik pada Kamis (21/9/2023).
"Menyatakan terperiksa saudara Yohanes Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik," ujar Ketua Dewas KPK, Harjono saat membacakan putusan sidang kode etik, Kamis (21/9/2023).
Dewas KPK juga memutuskan untuk memulihkan hak Johanis Tanak seperti semula. "Memulihkan hak terperiksa Yohanes Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," jelas Harjono.