Johanis Tanak Usul Restorative Justice bagi Terduga Koruptor di Fit and Proper Test Capim KPK

Felldy Aslya Utama
Johanis Tanak kandidat pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Johanis Tanak mengusulkan restorative justice bagi terduga tindak pidana korupsi atau koruptor. Hal itu disampaikan dalam fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Rabu (28/92/2022)

Johanis belum bisa memastikan apakah pemikirannya ini dapat diterima atau tidak oleh semua pihak. Dia berharap restorative justice bagi perkara tindak pidana korupsi ini bisa diterapkan.

"Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi," kata Johanis dalam paparannya di fit and proper test.

Ia menyadari, meski dalam UU Tentang Tipikor restorative justice ini tak dikenal, tetapi upaya hukum tersebut bisa ditempuh dengan pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Saya punya pemikiran pak, meskipun belum diatur dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi bisa diisi dengan suatu peraturan untuk mengisi kekosongan hukum dengan membuat mungkin dengan peraturan presiden," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Nasional
6 jam lalu

Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi

Nasional
8 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Nasional
13 jam lalu

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen terkait Pergeseran Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal