Johanis Tanak Usul Restorative Justice bagi Terduga Koruptor di Fit and Proper Test Capim KPK

Felldy Aslya Utama
Johanis Tanak kandidat pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. (Foto: Antara)

Menurut dia, jika restorative justice ini berlaku maka orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bisa mengembalikan uang korupsi tersebut, dengan jumlahnya ditambah.

"Jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikan, kita tidak proses. Tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi tetapi 2 kali atau 3 kali (jumlah uangnya), dia mengembalikan maka tidak perlu diproses secara hukum," katanya.

Johanis menjelaskan, negara juga harus mengeluarkan biaya setiap kali ada proses hukum terhadap pelaku korupsi. 

"Karena ketika dia diproses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," kata Johanis.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Nasional
2 jam lalu

Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi

Nasional
4 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Nasional
9 jam lalu

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen terkait Pergeseran Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal