"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi (dasawarsa), Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran, Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala (Alm), Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur, John Refra Alias John Kei Bin Paulinus Refra, M.B. Gunawan Bin Bibit Sujono (Alm), Ofan Sofwan Bin Hambali, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto Bin Sutanto," ujarnya.
Fadil menyatakan, kesembilan warga binaan tersebut mendapat remisi dasawarsa masing-masing 90 hari.