JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.519 warha binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mendapat remisi umum pada momen HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025. Beberapa terpidana di antaranya John Kei hingga terpidana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas.
Secara terperinci, para narapidana yang mendapat remisi yakni terkait kasus narkotika 947 orang, human trafficking dua orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang, dan pencucian uang 15 orang.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah Bin Fadeli Luran (5 bulan), John Refra Alias John Kei Bin Paulinus Refra (4 bulan), Gregorius Ronald Tannur Bin Edward Tannur (1 bulan), Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Bin Tagor Lumbantoruan (3 bulan), Edward Seky Soeryadjaya Bin William Soeryadjaya (5 bulan), Windu Aji Sutanto Bin Sutanto (3 bulan), Ervan Fajar Mandala Bin Muchtar Mandala (Alm 3 bulan)," kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).
Selain remisi umum, kata dia, terdapat 1.555 warga binaan yang mendapat remisi dasawarsa 2025. Dengan rincian perkara narkotika 1.033 orang, human trafficking 3 orang, korupsi 20 orang, kriminal umum 483 orang, dan pencucuian uang 16 orang.
Adapun remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas.