Johnny G Plate Bakal Penuhi Panggilan Kejagung terkait Kasus BTS Kominfo

Achmad Al Fiqri
Menkominfo, Johnny G Plate (foto: MPI/Ikhsan Permana SP)

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Tersangka MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Lalu peranan IH dalam perkara ini yaitu sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Music
7 hari lalu

Fix! Konser BTS World Tour di Jakarta Desember 2026

Music
11 hari lalu

Terungkap Ini Alasan BTS Pilih Maret Rilis Album Comeback

Music
20 hari lalu

3 Tahun Hiatus, BTS Comeback 20 Maret 2026: Tur Dunia Menanti

Nasional
1 bulan lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal