Johnny G Plate Bakal Penuhi Panggilan Kejagung terkait Kasus BTS Kominfo

Achmad Al Fiqri
Menkominfo, Johnny G Plate (foto: MPI/Ikhsan Permana SP)

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Tersangka MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Lalu peranan IH dalam perkara ini yaitu sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

7 hari lalu

Gempa NTT Rusak 794 BTS, Menkomdigi: 86 Persen Sudah Kembali Beroperasi

20 hari lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

25 hari lalu

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal