Johnny G Plate Diperiksa Kejagung terkait Kerugian Negara Rp8,3 Triliun Kasus BAKTI Kominfo

Irfan Ma'ruf
Menkominfo Johnny G Plate (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo. Kejagung memeriksa sang menteri untuk mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun lebih akibat kasus ini. 

Diketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun. 

"Kenapa dilakukan pemanggilan, karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastis sekitar Rp8 triliun lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (17/6/2023). 

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

2 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

2 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 34 Jaksa Disiapkan Kejagung

3 hari lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal