JAKARTA, iNews.id - Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (11/7/2023). Sidang digelar di ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sidang beragendakan tanggapan dari jaksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Johnny.
"Tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa," tulis agenda sidang.
Sebelumnya pada Selasa (4/7/2023) pekan lalu, Johnny G Plate menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dia tidak terima didakwa rugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun.
Dalam sidang itu, Johnny sempat ditegur oleh hakim. Hakim mempersoalkan eksepsi Johnny yang menyinggung seolah pengadilan ini mencari-cari kesalahannya.
"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini anda singgung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, kami bebas dari masalah politik," ujar Hakim Fahzal Hendri.
Menurut Fahzal, sidanglah yang akan membuktikan apakah Johnny bersalah atau tidak di perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini.