JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali menjalani sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Dia disidang bersama 2 terdakwa lain yakni mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Johnny memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dia juga terlihat menggandeng ransel besar berwarna hitam.
Dalam sidang kali ini, Johnny bakal menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (27/6/2023) lalu.
Sebelumnya, Johnny didakwa terlibat praktik korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Politikus Partai Nasdem itu diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).