JAKARTA, iNews.id, – Sempat beberapa kali ditunda, sidang tuntutan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono akhirnya digelar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jokdri dituntut hukuman penjara 2,5 tahun atas perkara perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya, Kamis (4/7/2019).
Dalam tuntutannya, Jokdri dinyatakan melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.
Sedangkan yang meringankan terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan, berterus terang, dan mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari 2019 lalu. Penetapan itu diawali dengan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani pada 16 Desember 2018.
Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.