Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik. Jokowi menghormati keputusan PTUN tersebut.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, Jokowi akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi Novida secara tidak hormat.

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," ujar Dini di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan mantan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan DKPP yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keppres tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
18 jam lalu

Waketum PSI Ronald Aristone Sinaga Temui Jokowi di Solo

Nasional
19 jam lalu

Waketum PSI Datangi Rumah Jokowi, Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana PIP

Nasional
4 hari lalu

Agus Suparmanto Batal Gugat Kepengurusan PPP Mardiono usai Sepakat Islah

Nasional
5 hari lalu

Langkah Jokowi Jadi Sorotan, Usai Beri Arahan Hadapi Pemilu 2029 Temui Prabowo di Kertanegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal