Jokowi Anugerahi Empat Tokoh Gelar Pahlawan Nasional dan Beri Bintang Jasa kepada 300 Nakes

Dita Angga
Presiden Joko Widodo memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 4 tokoh pada hari ini. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Pada Peringatan Hari Pahlawan tahun 2021 kali ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Pahlawan Nasional dan juga Tanda Kehormatan Bintang Jasa. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 109 dan 110 /TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

“Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa sebagaimana diatur di dalam undang-undang,” demikian kutipan isi Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Toni Harjono, Rabu (10/11/2021).

Dimana gelar pahlawan nasional diberikan kepada empat tokoh yakni Alm. Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah, Alm. Sultan Aji Muhammad Idris dari Provinsi Kalimantan Timur, Alm. H. Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta, dan Alm. Raden Aria Wangsakara dari Provinsi Banten.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Momen Haru Keluarga Marsinah Menangis saat Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional

Nasional
7 jam lalu

Daftar 10 Pahlawan Nasional Baru: Soeharto hingga Marsinah

Nasional
7 jam lalu

Breaking News: Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto

Nasional
7 jam lalu

Peringati Hari Pahlawan, TNI AL-Kemensos Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Jakarta

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Kenang Pertempuran 10 November di Surabaya, Puji Keberanian Para Pahlawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal