JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Dia akan memberi kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara mengonfirmasi jadwal kehadiran kliennya tersebut.
"Kamis 5 November Pak Jokowi dijadwalkan hadir di PN Jaktim," ujar Rivai saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).
Rivai menambahkan, Jokowi akan lebih dahulu memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Roy Suryo. Setelah itu, dia juga akan bersaksi dalam persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Ya di kedua sidang (Roy Suryo dan Dokter Tifa)," kata dia.
Dia menyebut, Jokowi tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi persidangan tersebut. Dia akan menyampaikan keterangan berdasarkan fakta yang dialami, dilihat, dan didengarnya secara langsung.