Jokowi Beberkan 4 Syarat Pemimpin RI, Yusuf Lakaseng: Syarat Itu Hanya Dipenuhi oleh Ganjar Pranowo

Dimas Choirul
Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo, Yusuf Lakaseng. (Foto: iNews/Jemmy Hendrik)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan sinyal dukungan kepada bacapres Pemilu 2024, Ganjar Pranowo. Empat kriteria pemimpin Indonesia di masa yang akan datang, yakni punya nyali, pemberani, konsisten, dan bisa berlari.

Lakaseng menyebutkan, empat syarat yang disampaikan Jokowi itu untuk menjawab tantangan global, dinamika politik dalam negeri, bonus demografi, dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Tentu empat syarat itu akan langsung dihubungkan ke pada tiga figur utama yang suda terlihat, siapakah diantara Ganjar, Prabowo, dan Anies yang pas dengan kriteria itu dan saya kira Pak Jokowi secara tidak langsung mau menyampaikan kalau syarat-syarat itu hanya di penuhi oleh Ganjar Pranowo," kata Lakaseng saat dihubungi, Jumat (11/8/2023).

Lakaseng melanjutkan, dengan menyebutkan empat kriteria pemimpin Indonesia, Jokowi sedang memberikan dukungan secara simbolik.

"Terkhusus pada syarat ke-4 untuk memudahkan rakyat membaca siapa figur yang di dukung Pak Jokowi, sudah jelas itu adalah Ganjar Pranowo," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

10 hari lalu

Legislator Perindo Dukung Transjakarta Laut, Dorong Kapal Tradisional Jadi Mitra

12 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Kebut Rekrutmen Kader di HUT ke-12, Bidik 1 Fraksi DPRD

12 hari lalu

Buntut Temuan MK Terkait Ijazah Gibran, KPU Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Dokumen Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal