Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana cs Laporkan KPU ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan Loloskan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:20:00 WIB
KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran
Gedung KPU. (Foto: KPU Kabupaten Jayawijaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik buka suara terkait laporan sejumlah pihak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut dipersoalkan karena dinilai sebagai pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Idham mengatakan, KPU menghormati langkah pengaduan tersebut. Hal itu, menurut dia, sejalan dengan ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia memastikan KPU siap memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang dipersoalkan dalam persidangan DKPP.

"Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya," kata Idham kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Idham juga menegaskan proses pembentukan regulasi, khususnya penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU), telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia memastikan tidak ada tahapan yang dilewati secara tidak sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut