JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pesiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024. Perpres itu mengatur tentang pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, perpres itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada Kamis (15/8/2024) lalu. Perpres kemudian berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
Sejalan dengan itu, Jokowi melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (19/8/2024). Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Lantas, apa tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan yang baru dibentuk Jokowi?
Pasal 1 Perpres 82/2024 menjelaskan, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden. Kantor itu dipimpin oleh kepala sebagai unsur pimpinan yang bertanggung jawab kepada presiden atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.