Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Rizky Agustian
Penandatanganan berita acara pelantikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang dilakukan Hasan Nasbi dan Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pesiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024. Perpres itu mengatur tentang pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, perpres itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada Kamis (15/8/2024) lalu. Perpres kemudian berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

Sejalan dengan itu, Jokowi melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (19/8/2024). Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.

Lantas, apa tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan yang baru dibentuk Jokowi?

Tugas dan Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan

Pasal 1 Perpres 82/2024 menjelaskan, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden. Kantor itu dipimpin oleh kepala sebagai unsur pimpinan yang bertanggung jawab kepada presiden atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
2 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal