Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Rizky Agustian
Penandatanganan berita acara pelantikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang dilakukan Hasan Nasbi dan Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 82/2024 sebagaimana dikutip.

Adapun tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan diatur dalam Pasal 3 Perpres 82/2024. Disebutkan, Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden.

Dalam Pasal 4 Perpres 82/2024, tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan diperinci enam bagian, yakni:

  1. Pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
  2. Pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
  3. Pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
  5. Pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Sementara itu, Pasal 5 Perpres 82/2024 mengatur Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan membawahi empat jabatan lain yang memiliki tugas masing-masing, yakni Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi serta Juru Bicara Presiden.

"Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan," bunyi Pasal 6 Perpres 82/2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
2 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal