Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Rizky Agustian
Penandatanganan berita acara pelantikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang dilakukan Hasan Nasbi dan Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pesiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024. Perpres itu mengatur tentang pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, perpres itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada Kamis (15/8/2024) lalu. Perpres kemudian berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.

Sejalan dengan itu, Jokowi melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (19/8/2024). Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.

Lantas, apa tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan yang baru dibentuk Jokowi?

Tugas dan Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan

Pasal 1 Perpres 82/2024 menjelaskan, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden. Kantor itu dipimpin oleh kepala sebagai unsur pimpinan yang bertanggung jawab kepada presiden atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
1 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
1 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal