“Pada waktu kami diwawancara oleh pansel di Setneg (Sekretariat Negara) itu kan terbuka untuk umum. Jadi, kami berharapnya masih seperti itu. Pada waktu kami fit and proper test juga terbuka untuk umum,” ucapnya.
Masa kepemimpinan Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang di KPK akan berakhir pada 21 Desember 2019. Karenanya, pemerintah membentuk Pansel Capim KPK untuk mencari penerus kelima orang itu.
Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua yang ditunjuk Presiden Jokowi. Yenti berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Sementara, guru besar hukum pidana dari Universitas Indonesia, yang juga mantan Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.
Adapun sebagai anggota pansel, presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademikus yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademikus dan pakar psikologi Universitas Indonesia, serta; Marcus Priyo, akademikus dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan; Al Araf, direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Sementara, dari unsur pemerintah, ada nama Diani Sadia, staf ahli Bappenas, dan; Mualimin Abdi, direktur jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.