Jokowi Bentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Diketuai Airlangga

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Setpres)

JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022.

"Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian," bunyi Perpres tersebut.

Ketidaksesuaian yang dimaksud adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.

Tim Koordinasi akan dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Dengan dua wakil ketua yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Puji Mentan Amran Tak Buka Hutan Primer demi Kejar Target Pangan: Bagus

2 bulan lalu

Viral Ferry Irwandi Bikin Patungan untuk Hutan, Donasi Sudah Terkumpul Rp6,2 Miliar!

2 bulan lalu

Mendes Ungkap 34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Ada yang 100%

2 bulan lalu

Prabowo Kumpulkan Satgas PKH di Hambalang, Terima Laporan soal Pelanggaran Kawasan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal