Jokowi Bentuk Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Diketuai Airlangga

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2022.

"Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian," bunyi Perpres tersebut.

Ketidaksesuaian yang dimaksud adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.

Tim Koordinasi akan dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Dengan dua wakil ketua yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Terus Dilanjutkan: Ini Baru Permulaan

Nasional
18 jam lalu

Perang Lawan Penguasaan Hutan Ilegal, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp6 Triliun

Nasional
20 jam lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Nasional
17 hari lalu

Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal