Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Bentuk Komite Penanganan Covid-19

Dita Angga
Sindonews
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Kabinet).

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 90/2016.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres 74/2017.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres 91/2017.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres  46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres 39/1991.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Razman Nasution Sebut Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Info Valid!

Nasional
2 hari lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

Nasional
3 hari lalu

Mantan Penasihat Spiritual Jokowi: Dalang Gaduh Isu Ijazah Palsu Ya Beliau Sendiri

Nasional
3 hari lalu

Khozinudin Minta Penyebar Isu Berkas Perkara Ijazah Jokowi P21 Ditertibkan: Harus Dituntut!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal