Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Bentuk Komite Penanganan Covid-19
Senin, 20 Juli 2020 - 21:33:00 WIB
Berikut 18 lembaga tersebut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres 86/2011.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012.