Jokowi Buka Suara, Ungkap Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan

Ary Wahyu
Jokowi saat menanggapi isu pemakzulan Gibran di kediamannya di Kota Solo, Jumat (6/6/2025). (Foto: iNews/Ary Wahyu)

3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: ”Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden.” 

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) : ”Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan”.

Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. 

Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran, Ini Kata Ketua MPR Muzani

Nasional
6 bulan lalu

Surat Pemakzulan Gibran Dinilai Tak Berdasar dan Penuh Kepentingan Politik

Nasional
6 bulan lalu

AHY Ogah Respons Usulan Pemakzulan Gibran: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo

Nasional
6 bulan lalu

Surat Pemakzulan Gibran bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Ini Tahapannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal