Jokowi dan Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Sepakat Restorative Justice Kasus Fitnah Ijazah

Riyan Rizki Roshali
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta dua eks tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sepakat melakukan restorative justice perkara tersebut. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pun telah diterbitkan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Jokowi telah melayangkan permohonan restorativ justice melalui kuasa hukumnya.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor (Jokowi) kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya juga telah mengajukan restorative justice kepada Polda Metro Jaya.

Diketahui, Dirreksrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pihaknya telah menerbitkan SP3 kasus tersebut dengan eks tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Sudah (terbitkan SP3)," kata Imam saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (16/1/2026). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Polda Metro Resmi Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
4 jam lalu

Pengacara: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Tak Lagi Tersangka

Nasional
5 jam lalu

Petisi Ahli Beri Penghargaan ke Jokowi, Apresiasi Kepemimpinan 2 Periode

Nasional
14 jam lalu

Pengacara Jokowi Respons Kritikan Kubu Roy Suryo terkait Pelimpahan Berkas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal