Jokowi dan Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Sepakat Restorative Justice Kasus Fitnah Ijazah

Riyan Rizki Roshali
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: iNews)

Dia menerangkan, terkait SP3 tersebut, penyidik bersifat mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. 

"Hukum ditegakan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya.

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya membagi tersangka dalam dua klaster. Pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Polda Metro Resmi Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
5 jam lalu

Pengacara: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Tak Lagi Tersangka

Nasional
7 jam lalu

Petisi Ahli Beri Penghargaan ke Jokowi, Apresiasi Kepemimpinan 2 Periode

Nasional
16 jam lalu

Pengacara Jokowi Respons Kritikan Kubu Roy Suryo terkait Pelimpahan Berkas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal