JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menuntaskan kasus serangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kasus tersebut harus diselesaikan dalam waktu kurang lebih satu bulan.
Batas waktu (deadline) tersebut diungkapkan Jokowi kepada awak medua di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019). Menurut Jokowi, perintah penyelesaian kasus Novel disampaikan kepada Kapolri usai dilantik tadi pagi.
“Tadi sudah saya sudah sampaikan kepada Kapolri baru. Saya beri waktu sampai awal Desember. Awal. Tadi disampaikan awal Desember itu,” kata Jokowi.
Idham dilantik sebagai Kapolri di Istana Negara, Jumat pagi. Usai pelantikan, mantan Kabareskrim itu sempat ditanya tentang penyelesaian kasus Novel. Namun Idham tak menjawab dan malah bergegas pergi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengungkapkan, Tim Teknis Polri menemukan sejumlah hal signifikan dalam penuntasan kasus Novel. Kendati demikian, temuan signifikan tersebut belum dapat diumumkan ke publik karena tim masih bekerja.