“Saya meminta kepada DPR dan Kementerian terkait yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016. Sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikutnya, 18 Mei,” kata Jokowi di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Hidayat mengungkapkan, Presiden seharusnya juga memerintahkan ke Menkumham untuk mencabut surat penundaan tersebut dan membuat surat yang baru menyatakan siap meminta duduk dengan DPR untuk membahas masalah ini.
Adapun mengenai definisi terorisme yang menjadi perdebatan alot, Hidayat meminta dilakukan kajian komperhensif dari kedua belah pihak. Dengan demikian produk hukum itu tidak justru melegalkan represi negara terhadap warga.
"Dengan alasan terorisme kemudian tiba-tiba semua bisa ditangkap tanpa alasan yang jelas. Apakah kita akan melegalkan kembali pada era otoritarianisme dalam dalih melawan terorisme?," kata dia.
Kendati demikian, politikus PKS ini menegaskan, terorisme tidak benar dan tidak dibenarkan oleh UUD 1945, Pancasila, dan agama sehingga harus dilawan oleh siapapun.