JAKARTA, iNews.id - Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengetahui adanya perubahan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sekertaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pun angkat suara.
Menurut Suharti, jika mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terdapat lima tahapan terkait RUU, yakni tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Saat ini RUU Sisdiknas pun masih dalam tahap perencanaan.
"Pembentukan RUU Sisdiknas saat ini masih pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Kemendikbudristek sendiri selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 tahun 2011," kata Suharti saat dikonfirmasi MPI, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut, kata Suharti, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka sehingga pihaknya selalu menerima masukan masyarakat. Perubahan aturan ini juga tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.
"Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih berproses menerima masukan dari berbagai ahli dan pemangku kepentingan, serta diskusi draf lintas kementerian," tutur dia.
Suharti menjelaskan, usai proses ini selesai baru para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden, termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya.
"RUU Sisdiknas sendiri bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah menuju visi SDM Indonesia yang unggul dan berkarakter," ucap Suharti.
Sebagai informasi, baru-baru ini Dewan Pengarah APPI Doni Koesoema A mengklaim, Presiden Jokowi tidak mengetahui adanya proses perubahan RUU Sisdiknas. Akibat hal itu, banyak kontroversi yang muncul dari kalangan masyarakat.