Jokowi Dukung KPU Banding Putusan Pemilu Ditunda: Itu Sebuah Kontroversi

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar naik banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan pemilu 2024. (Foto: Antara)

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis (2/3/2023) dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban. 

PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Viral Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Beri Klarifikasi hingga Pendukung Prabowo Kecam Keras

7 jam lalu

Viral Budi Arie Ungkap Insting Politik Bisa Lebih Cepat dari 2029 di Samping Jokowi

19 jam lalu

Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!

21 jam lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal