Selain itu, kata dia, Ijtima yang bertema Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa ini juga akan membahas mengenai hukum pernikahan online.
"Masalah lain yang dibahas masalah fikih kontemporer seperti nikah online, Cryptocurrency, Pinjaman Online, Transplantasi Rahim, Zakat Perusahaan, Penyaluran Dana Zakat dalam Bentuk Qardh Hasan, dan Zakat Saham," katanya.
Sedangkan untuk masalah hukum dan perundang-undangan, lanjut dia Ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.