Jokowi: Keppres IKN Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih Prabowo

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi mengaku belum menandatangani Keppres IKN. (ist).

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara sampai dengan diterbitkannya Keppres IKN. 

Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.

"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
51 menit lalu

Breaking News: Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nasional
5 jam lalu

Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP

Nasional
8 jam lalu

9 Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Disensor, Kubu Bonatua: KPU Harus Uji Konsekuensi!

Nasional
12 jam lalu

Lapor ke Prabowo, Mendagri Tito Pastikan Inflasi Terkendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal