Jokowi Menang Perkara, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Vitriana D
PN Solo menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) terkait produksi mobil Esemka. (Foto: Ary Wahyu).

SOLO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait produksi mobil Esemka. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang daring pada Rabu (27/8/2025).

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Aufaa, warga Solo yang mengaku sebagai calon pembeli mobil Esemka. Dia menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta karena merasa gagal mendapatkan unit mobil Esemka seperti yang dijanjikan dalam berbagai kampanye dan publikasi.

Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Hariadi, dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. 

"Putusan perkara 96 tentang Esemka. Putusannya intinya adalah, dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Humas PN Solo Aris Gunawan, Rabu (27/8/2025).

Pertimbangan hukum utama dalam penolakan ini, tidak adanya hubungan hukum atau perikatan antara penggugat dan para tergugat. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Shorts
5 bulan lalu

Penampakan Mobil Esemka Hasil Beli Online di PN Solo

Nasional
5 bulan lalu

Cerita Penggugat Jokowi soal Wanprestasi Bawa Mobil Esemka ke PN Solo, Beli Online

Nasional
9 jam lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
13 jam lalu

Roy Suryo cs Desak Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen, Singgung Kasus Ferdy Sambo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal