Jokowi Menang Perkara, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Vitriana D
PN Solo menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) terkait produksi mobil Esemka. (Foto: Ary Wahyu).

Gugatan dinilai didasarkan pada wanprestasi, sehingga diperlukan bukti adanya kontrak atau perjanjian yang sah. “Majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak ada hubungan hukum,” ucapnya.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan tidak terbukti di persidangan. "Dari pihak kami sebagai tergugat tentu saja menerima putusan tersebut. Kami menilai putusan tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Kuasa hukum dari Esemka tentu menerima," kata Irpan.

Meski gugatan telah ditolak, pihak penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dijatuhkan. Namun, menurut laporan terbaru, Aufaa Luqmana memilih tidak mengajukan banding dan berencana mengajukan gugatan baru terkait status hukum mobil Esemka bekas yang telah dibelinya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Penampakan Mobil Esemka Hasil Beli Online di PN Solo

12 bulan lalu

Cerita Penggugat Jokowi soal Wanprestasi Bawa Mobil Esemka ke PN Solo, Beli Online

1 hari lalu

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

9 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal