Jokowi Menang Perkara, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Vitriana D
PN Solo menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) terkait produksi mobil Esemka. (Foto: Ary Wahyu).

Gugatan dinilai didasarkan pada wanprestasi, sehingga diperlukan bukti adanya kontrak atau perjanjian yang sah. “Majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak ada hubungan hukum,” ucapnya.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan tidak terbukti di persidangan. "Dari pihak kami sebagai tergugat tentu saja menerima putusan tersebut. Kami menilai putusan tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Kuasa hukum dari Esemka tentu menerima," kata Irpan.

Meski gugatan telah ditolak, pihak penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan dijatuhkan. Namun, menurut laporan terbaru, Aufaa Luqmana memilih tidak mengajukan banding dan berencana mengajukan gugatan baru terkait status hukum mobil Esemka bekas yang telah dibelinya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Shorts
5 bulan lalu

Penampakan Mobil Esemka Hasil Beli Online di PN Solo

Nasional
5 bulan lalu

Cerita Penggugat Jokowi soal Wanprestasi Bawa Mobil Esemka ke PN Solo, Beli Online

Nasional
7 jam lalu

Kubu Roy Suryo Gaet Rocky Gerung Jadi Ahli Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
11 jam lalu

Roy Suryo cs Desak Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen, Singgung Kasus Ferdy Sambo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal