JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar merisi aturan terkait pensiun seorang tamtama dan bintara.
"Saya juga memerintahkan juga Menkum HAM dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tantama dan bintara. Yang sebelumnya 53 ke 58. Tapi ini merevisi UU," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2019, yang untuk kali pertama digelar di Istana Negara. Rapim tersebut diikuti kurang lebih 368 perwira tinggi, 198 dari TNI, 170 dari Polri. Selain itu juga hadir para mantan panglima TNI dan kepala Polri.
Dia mengungkapkan, jika umur 53 sudah pensiun sangat disayangkan. "Kalau umur 53 masih segar-segarnya, produktif-produktifnya sudah dipensiun. Polri kan 58. Itu saja," ujarnya seraya mengungkapkan alasan perubabahan aturan.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, akan ada strukturisasi di tubuh TNI. Yakni, berupa jabatan baru, bagi setidaknya 60 perwira tinggi (pati).