Jokowi: Pasar Tradisional Jual Sembako Diizinkan Buka hingga Pukul 20.00

Irfan Ma'ruf
Pemerintah akan mengizinkan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan membuka secara bertahap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 26 Juli 2021. Seiring pembukaan itu berbagai aturan pengetatan aktivitas juga dilonggarkan.

Presiden Joko Widodo menuturkan, untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 20.00. Kendati demikian, protokol kesehatan tetap diterapkan ketat dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas.

“Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).

PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini kemudian diperluas pada 15 daerah di luar Jawa Bali yang berlaku pada 12 Juli.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Buletin
14 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
20 hari lalu

Menhan Murka Keberadaan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Saya Enggak Pernah Resmikan

Nasional
27 hari lalu

Jokowi Pidato Berbahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum, Banggakan Infrastruktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal