Istilah “swasembada pangan” mungkin bukan hal baru bagi Anda. Kemampuan suatu bangsa dalam memenuhi sendiri kebutuhan pangan masyarakatnya dikenal dengan istilah swasembada pangan.
Swasembada menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah usaha untuk menafkahi diri sendiri.
Sementara itu, upaya mencapai ketersediaan pangan yang lebih banyak di dalam negeri disebut dengan swasembada pangan. Menurut salah satu situs media nasional Indonesia, swasembada pangan mengacu pada memiliki lebih banyak pengetahuan dan keterampilan untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi, khususnya di industri makanan.
Dengan demikian, swasembada pangan memungkinkan kita untuk memenuhi kebutuhan pangan kita sendiri melalui berbagai aktivitas sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia.
Agar Indonesia dapat mencapai swasembada pangan, sumber daya alamnya harus mampu memenuhi seluruh kebutuhan pangannya. Salah satu definisi swasembada pangan adalah kemampuan negara, melalui penerapan kebijakan yang berkelanjutan, untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Menurut kriteria FAO tahun 1999, suatu negara dianggap mandiri jika outputnya memenuhi 90% kebutuhannya. Pangan diakui secara luas sebagai kebutuhan manusia yang paling mendasar dan merupakan hak setiap orang Indonesia. Pemenuhan pesanan berperan penting dalam mencapai kualitas sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan nasional.
Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menjamin ketahanan pangan yang merupakan landasan pembangunan nasional. Hal ini diperkirakan akan memacu inisiatif pembangunan di bidang lain.