Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN

Carlos Roy Fajarta
Presiden Joko Widodo (Foto : Biro Setpres)

Presiden juga berhak sewaktu-waktu memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sebelum masa jabatannya berakhir.

Jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan Gubernur/Bupati/Wali Kota daerah pada umumnya. Pasalnya, Kepala Otorita sejajar dengan Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Nasional
13 hari lalu

Investor UEA Tanam Modal Rp4 Triliun di IKN, Bangun Kawasan Terpadu

Nasional
23 hari lalu

Seskab Teddy Bertemu Basuki Hadimuljono, Bahas Masukan Prabowo untuk Pembangunan IKN

Nasional
24 hari lalu

Prabowo Koreksi Desain IKN, Minta Penambahan Embung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal