Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN

Carlos Roy Fajarta
Presiden Joko Widodo (Foto : Biro Setpres)

JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo punya waktu paling lambat 2 bulan untuk menentukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan. Dengan kata lain, Kepala Otorita paling lambat ditetapkan tepatnya pada 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis ayat 3 dalam UU IKN tersebut.

Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 hari lalu

Karhutla Meluas di Kalimantan Timur, 391 Hektare Lahan di Kawasan IKN Terbakar

19 hari lalu

IKN Terancam Karhutla, Pemerintah Lindungi Zona Inti Termasuk Istana agar Tetap Aman

20 hari lalu

Perintah Prabowo, Pemerintah Kerahkan Semua Kekuatan Jaga Zona Inti IKN dari Karhutla

20 hari lalu

BNPB Kerahkan 4.068 Personel Tangani Karhutla Kaltim, 319 Ha Lahan Masih Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal