Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS berisi 93 tersebut ditandatangani pada 9 Mei 2022.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Usai pembacaan laporan dari Badan legislasi DPR, Puan kemudian menanyakan ke seluruh anggota DPR apakah setuju dengan pengesahan RUU TPKS menjadi UU.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab para peserta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 bulan lalu

Atalia Praratya Buka Suara soal Kasus Viral Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS

Soccer
9 bulan lalu

Prabowo Resmikan 17 Stadion Standar FIFA: Ini Prestasi Presiden Jokowi!

Nasional
1 tahun lalu

Jokowi Tiba di Gedung Nusantara, Disambut Langsung Prabowo

Nasional
1 tahun lalu

Jokowi Kumpulkan Para Menteri di Istana Hari Ini, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal