JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR mengapresiasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Putusan ini dinilai tepat lantaran aturan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi patut diperjuangkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyampaikan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih marak terjadi. Namun, masyarakat masih terus disuguhkan dengan kabar banyaknya korban yang tidak mendapatkan rasa keadilan maupun haknya. Oleh karenanya, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dinilai sebagai solusi dan patut didukung.
"Sehingga saya apresiasi sekali langkah MA yang menolak gugatan uji materi atas peraturan tersebut karena memang kita harus berperspektif korban,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Tak hanya itu, Sahroni juga melihat bahwa keberadaan Permendikbudristek Nomor 30/2021 justru akan memperkuat pelaksanaan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan, khususnya di lingkungan kampus.
“Keputusan MA ini sudah sejalan dengan UU TPKS dan akan sangat saling membantu dalam proses pengimplementasiannya nanti di lapangan. Karenanya, sekali lagi saya tegaskan bahwa keputusan MA sudah tepat,” ujarnya.