Uji Materi Permen PPKS Ditolak MA, Komisi III DPR: Sejalan dengan Semangat UU TPKS

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR mengapresiasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. Putusan ini dinilai tepat lantaran aturan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi patut diperjuangkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyampaikan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih marak terjadi. Namun, masyarakat masih terus disuguhkan dengan kabar banyaknya korban yang tidak mendapatkan rasa keadilan maupun haknya.  Oleh karenanya, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dinilai sebagai solusi dan patut didukung.

"Sehingga saya apresiasi sekali langkah MA yang menolak gugatan uji materi atas peraturan tersebut karena memang kita harus berperspektif korban,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).

Tak hanya itu, Sahroni juga melihat bahwa keberadaan Permendikbudristek Nomor 30/2021 justru akan memperkuat pelaksanaan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan, khususnya di lingkungan kampus.

“Keputusan MA ini sudah sejalan dengan UU TPKS dan akan sangat saling membantu dalam proses pengimplementasiannya nanti di lapangan. Karenanya, sekali lagi saya tegaskan bahwa keputusan MA sudah tepat,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Komnas HAM Usul Kasus Kekerasan Seksual Tak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji: Jangan Ada yang Dilindungi!

Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Setujui 9 Calon Hakim Agung dan 1 Calon Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Putuskan Hasil Uji 16 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

DPR: Mudah-mudahan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Bisa Kelar Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal