JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak akan berkampanye di Pemilu 2024. Pernyataan itu menjawab kemungkinan dirinya berkampanye pada hari terakhir kampanye 10 Februari 2024 mendatang.
Semula, Jokowi ditanya awak media terkait kemungkinannya berkampanye menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
“Yang bilang siapa?” tanya Jokowi kepada awak media di sela kunjungan kerja di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024).
Dia kemudian menegaskan kembali bahwa presiden diperbolehkan kampanye sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, undang-undang tersebut mengatur hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.
“Ini, saya ingin menegaskan kembali pernyataan Saya sebelumnya bahwa presiden memang diperbolehkan Undang-Undang untuk kampanye, dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturan,” kata Jokowi.
Hanya saja, dia menegaskan tidak akan berkampanye di Pemilu 2024. “Tapi jika pertanyaannya, apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye atau pun memihak. Pernyataan tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres meski tidak ada hubungan politik.