Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Felldy Aslya Utama
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut sempat tak setuju dengan adanya pasal penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP ini akan berlaku pada Januari 2026 mendatang.

Hal itu diceritakan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Jokowi yang saat itu menjadi presiden, sempat menarik pembahasan rancangan aturan tersebut.

Jokowi, kata dia, saat itu merasa tidak ambil pusing dengan hinaan yang menyasar dirinya sebagai seorang kepala negara.

“Presiden Jokowi dulu itu tidak setuju dengan pasal penyerangan kehormatan terhadap presiden. Sampai bertanya, kenapa pasal itu harus ada? Saya juga kalau dihina nggak apa-apa,” kata Eddy Hiariej saat kuliah hukum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Sebagai tim penyusun payung hukum, Eddy mencoba memberikan pemahaman bahwa beleid tersebut dibuat bukan untuk melindungi pribadi Jokowi semata, tapi untuk melindungi institusi kepala negara secara umum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Jokowi Ucapkan Sumpah Pemutus

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Mantan Presiden dan Wapres, Bahas 2 Hal Ini

Nasional
7 hari lalu

Bertemu SBY hingga Jokowi, Prabowo Bahas Perang Iran dan Board of Peace

Nasional
7 hari lalu

Jokowi, Megawati hingga SBY Diundang Prabowo ke Istana Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal