Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Felldy Aslya Utama
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (foto: Aldhi Chandra)

Selain itu, kata dia, pasal tersebut juga dikategorikan sebagai delik aduan absolut. Artinya, hanya presiden atau wakil presiden yang dapat melaporkan dugaan penghinaan. Pihak lain tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan.

“Yang bisa melapor hanya presidennya atau wakil presidennya. Tidak bisa orang lain,” katanya.

Bahkan, Eddy mengungkapkan KUHP baru juga memberi alasan penghapusan pidana apabila pernyataan yang dianggap menghina itu disampaikan demi kepentingan umum.

“Kalau untuk kepentingan umum, termasuk pemberitaan pers, itu tidak bisa dikenakan pasal ini,” ujar Eddy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
59 menit lalu

Rismon Sianipar Temui Gibran usai Minta Maaf ke Jokowi: Silaturahmi Aja

Nasional
1 jam lalu

Rismon Sianipar Temui Gibran Hari Ini usai Minta Maaf ke Jokowi

Nasional
4 jam lalu

Rismon Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo: Pengkhianat!

Nasional
7 jam lalu

Jokowi Maafkan Rismon Sianipar Atas Tudingan Ijazah Palsu, Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal