Selain itu, kata dia, pasal tersebut juga dikategorikan sebagai delik aduan absolut. Artinya, hanya presiden atau wakil presiden yang dapat melaporkan dugaan penghinaan. Pihak lain tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan.
“Yang bisa melapor hanya presidennya atau wakil presidennya. Tidak bisa orang lain,” katanya.
Bahkan, Eddy mengungkapkan KUHP baru juga memberi alasan penghapusan pidana apabila pernyataan yang dianggap menghina itu disampaikan demi kepentingan umum.
“Kalau untuk kepentingan umum, termasuk pemberitaan pers, itu tidak bisa dikenakan pasal ini,” ujar Eddy.