Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Felldy Aslya Utama
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (foto: Aldhi Chandra)

Selain itu, kata dia, pasal tersebut juga dikategorikan sebagai delik aduan absolut. Artinya, hanya presiden atau wakil presiden yang dapat melaporkan dugaan penghinaan. Pihak lain tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan.

“Yang bisa melapor hanya presidennya atau wakil presidennya. Tidak bisa orang lain,” katanya.

Bahkan, Eddy mengungkapkan KUHP baru juga memberi alasan penghapusan pidana apabila pernyataan yang dianggap menghina itu disampaikan demi kepentingan umum.

“Kalau untuk kepentingan umum, termasuk pemberitaan pers, itu tidak bisa dikenakan pasal ini,” ujar Eddy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

PDIP Pecat Achmad Hidayat dari Kader, Klaim bukan karena Sowan ke Jokowi

4 hari lalu

Jokowi Dapat Pedang Naga Liman di Cirebon, Balas Hadiah Sepeda untuk Anak Ujang Busthomi

4 hari lalu

Jokowi Kunjungi Padepokan Anti-Galau Ujang Busthomi, Jalan Kaki 1 Km Sapa Warga Cirebon

5 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal