Jokowi Setujui Pengunduran Diri Abdul Halim dan Ida Fauziyah dari Kabinet

Raka Novianto
Presiden Jokowi menyetujui pengunduran diri Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian secara hormat Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah. Abdul Halim mundur sebagai Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dan Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah, dalam jabatan masing-masing sebagai Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Ari menjelaskan bahwa pengunduran diri Abdul Halim dan Ida terkait penetapan keduanya sebagai calon anggota DPR RI. Diketahui, pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 digelar di Gedung DPR, Selasa (1/10) besok.

"Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju," kata Ari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Isu Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik: Times New Roman Sudah Ada di Tahun 80-an

Nasional
3 jam lalu

Andi Azwan Ajak Roy Suryo Ketemu Jokowi: Minta Maaf Aja Beres

Buletin
4 jam lalu

Jakarta Dinobatkan sebagai Ibu Kota Terpadat Dunia! 42 Juta Jiwa Menumpuk, Johar Baru Jadi Sorotan

Nasional
9 jam lalu

Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal