Jokowi Tawarkan HGU hingga 190 Tahun ke Investor, Komisi II DPR: Ini Namanya IKN for Sale

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, menyoroti pemberian izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun. Lamanya durasi pemberian HGU itu sama saja menjual IKN.

“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).

Mardani menilai, pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN Nusantara sudah seperti penjajahan Belanda di Indonesia yang memakan 3,5 abad. Selain HGU, dua siklus perpanjangan juga berlaku untuk hak atas tanah dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) di IKN. Pada awalnya hak pakai di IKN akan diberikan selama 80 tahun. 

Pemegang konsesi kemudian dapat mengajukan perpanjangan untuk periode 80 tahun kemudian, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Dengan demikian, konsesi yang diberikan dalam hal HBG mencapai 160 tahun.

Mardani menilai, aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi. Mardani mengingatkan, prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945. 

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” tutur Mardani.

Lebih lanjut, regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun, dinilai Mardani akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan. Ia menilai masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan akan terdampak.

“Seperti masyarakst adat, para petani, dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan pengusaha menguasai tanah sampai hampir 2 abad,” ujar Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri, Pertanahan dan Reforma Agraria itu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik

Keuangan
5 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20 Juta, Meningkat 34,8 Persen

Bisnis
6 hari lalu

3 GI Syariah Binaan MNC Sekuritas Raih Penghargaan di IDX Islamic DTI Extended 2025

Bisnis
13 hari lalu

Tips MotionTrade: Istilah Umum dalam Margin Trading yang Wajib Investor Tahu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal